Modernis.co, Malang – Keuangan negara atau state finances merupakan semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, baik berbentuk uang maupun barang. Segala sesuatu tersebut dapat dijadikan milik negara terkait pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Bukan rahasia umum jika tindak korupsi sudah ada sejak dulu dan tindakan ini merugikan rakyat dan juga negara. Itulah mengapa setiap penggunaan dana negara harus dilakukan pengawasan. Pengawasan pengelolaan keuangan negara tentu memiliki peran penting untuk mewujudkan tujuan setiap anggaran yang telah ditetapkan.
Anggaran yang dibuat sekali dalam setahun harus dilaksanakan secara konsisten agar tujuan yang diharapkan dapat terwujud demi kemajuan dan perkembangan negara. Arti keuangan negara atau state finances dapat kita lihat pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.
Meskipun pengawasan sudah dilakukan sedemikian rupa, kita tidak bisa mengelak bahwa masih ada kebocoran pengawasan sehingga menyebabkan oknum tertentu melakukan manipulasi, korupsi, dan penyelewengan lainnya. Tindakan ini tentu sangat merugikan rakyat dan negara karena dana yang seharusnya bisa digunakan untuk keperluan umum justru diselewengkan.
Untuk mencegah terjadinya kebocoran seperti ini, pihak pengawas tentu harus memastikan bahwa semua aspek-aspek pengawasan harus dilakukan dengan baik. Bahkan, harus dilakukan peningkatan pada setiap aspek yang ada agar pengawasan semakin ketat dari waktu ke waktu.
Sebagai masyarakat, tentu kita berharap yang terbaik untuk bangsa dan negara ini. Pengawasan keuangan negara menjadi salah satu hal yang paling rawan terhadap kebocoran hingga menyebabkan tindak merugikan dari oknum tertentu. Oleh karena itu, kita harus bersama-sama dengan pemerintah menciptakan pengelolaan keuangan negara yang bersih.
Pembicaraan tentang korupsi dan kolusi seakan tidak ada putus-putusnya. Fenomena ini memang sangat menarik untuk dikaji, apalagi dalam situasi seperti sekarang, dimana ada indikasi yang mencerminkan ketidakpercayaan rakyat terhadap pemerintah. Tuntutan akan pemerintahan yang bersih semakin keras, menyusul krisis ekonomi akhir-akhir ini. Hal ini sungguh masuk akal, sebab kekacauan ekonomi saat ini pun merupakan ekses dari buruknya kinerja pemerintahan di Indonesia. Dan, praktek korupsi inilah yang menjadi akar masalah.
Dalam konteks tingginya angka korupsi di Indonesia, sistem pengawasan intern tersebut berkaitan erat dengan sistem pengawasan keuangan negara. Sistem pengawasan ini terdiri dari lembaga-lembaga pengawasan fungsional yang disusun berlapis-lapis. Bila dikategorikan, lembaga pengawasan terdiri dari lembaga intern, yang dikenal dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan lembaga ekstern atau aparat pengawasan ekstern pemerintah.
APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) merupakan lembaga pengawasan yang berada langsung di bawah Presiden, yakni Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan yang berada dibawah departemen yakni Inspektorat Jenderal Departemen. Khusus untuk Departemen Dalam Negeri, di samping terdapat Inspektorat Jenderal Departemen Dalam Negeri juga terdapat lembaga pengawasan fungsional yang berkedudukan pada setiap wilayah.
Sedangkan pengawasan ekstern adalah suatu bentuk pengawasan yang dilakukan oleh unit pengawasan yang sama sekali berasal dari luar lingkungan organisasi pemerintah (eksekutif). Secara normatif posisi pengawas ektern adalah independen terhadap pemerintah. Pengawasan ekstern dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), DPR dan masyarakat. Pengawasan yang dilakukan oleh DPR dikenal sebagai pengawasan legislatif.
BPK (Badan Pemeriksa Keuangan ) berfungsi sebagai lembaga pengawasan fungsional di mana ia bertugas dalam memeriksa pertanggungjawaban keuangan negara. Keuangan negara. Jadi segala sesuatu yang menggunakan kekayaan negara menjadi obyek pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan ). Dengan posisi demikian, BPK merupakan lembaga tertinggi di bidang pemeriksaan keuangan Negara.
Oleh: Dafa Fitria Saputri (Mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis)